BAB
I
PENDAHULUAN
Peningkatan
kualitas sumber daya manusia merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai tujuan
pembangunan. Salah satu wahana untuk meningkatkan kualitas SDM tersebut adalah
pendidikan, sehingga kualitas pendidikan harus senantiasa ditingkatkan. Sebagai
faktor penentu keberhasilan pembangunan, pada tempatnyalah kualitas SDM
ditingkatkan melalui berbagai program pendidikan yang dilaksanakan secara
sistematis dan terarah berdasarkan kepentingan yang mengacu pada kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan.
Pendidikan
memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa, serta
sarana dalam membangun watak bangsa. Maka dari itu dibutuhkan personel dalam
bidang pendidikan.
Pada
prinsipnya yang dimaksud “personel” disini ialah orang-orang yang melaksanakan
suatu tugas untuk mencapai tujuan. Dalam hal ini di sekolah dibatasi dengan
sebutan pegawai.
Karena
itu tentu saja personil di sekolah meliputi unsur guru yang disebut tenaga
edukatif dan unsur karyawan yang di sebut tenaga administratif.Disinikitaakanmembahasdalamhalpendidikatauyang merupakan pemeran
utama dalam proses pendidikan yang sangat menentukan tercapai tidaknya tujuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
pendidik
Dalam UU
No. 20 thn 2003 BAB XI Pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 ayat 2 mengatakan
bahwa “pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakanproses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan,serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama
bagi pendidikpada perguruan tinggi.” Sedangkan di indonesia pendidik lebih
biasa di sebut dengan guru.
Jika
yang di maksud pendidik adalah guru. maka administrasi yang
dimaksud disini adalah perangkat pembelajaran. Apa saja yang harus disiapkan
oleh guru berkaitan perangkat atau administrasi pembelajaran yaitu sebagai
berikut:
Nomor
|
Jenis Perangkat Administrasi
|
1.
|
Silabus
|
2.
|
Kalender Pendidikan
|
3.
|
Program Tahunan
|
4.
|
Program Semester
|
5.
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
|
6.
|
Rencana Pelaksanaan Harian
|
7.
|
Buku Pelaksanaan Harian
|
8.
|
Presensi Siswa
|
9.
|
Catatan Hambatan Belajar Siswa
|
10.
|
Daftar Buku Pegangan Guru
|
|
Kegiatan Penilaian
|
11.
|
Analisis KKM
|
12.
|
Kisi-kisi Soal
|
13.
|
Soal-soal Ulangan
|
14.
|
Buku Informasi Penilaian
|
15.
|
Analisis Butir Soal
|
16.
|
Analisis Hasil Ulangan
|
17.
|
Program/Pelaksanaan Perbaikan
|
18.
|
Program/Pelaksanaan Pengayaan
|
19.
|
Daftar Pengembalian Hasil Ulangan
|
20.
|
Buku Ulangan Bergilir
|
21.
|
Daftar Nilai
|
22.
|
Laporan Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian Siswa
|
23.
|
Buku Tugas Terstruktur
|
24.
|
Buku Tugas Mandiri
|
|
Perangkat Tambahan
|
1.
|
SK Pembagian Tugas
|
2.
|
Mengisi Buku Kemajuan Kelas
|
3.
|
|
Berikut
adalah personil pendidik dan tenaga kependidikan:
1) Tenaga pendidik: Guru, Dosen, Ustadz
( guru mata pelajaran, guru kelas, guru BP)
2) Tenaga
funsional kependidikan: Pustakawan, Laboran
3) Tenaga
teknis kependidikan: non funsional
4) Tenaga
pengelola satuan pendidikan: Kepsek atau wakadek
5) Tenaga
administratif: TU, satpam, tukang parkir.
B.
Pangkat
dan jabatan guru
Daftar
konduite merupakan salah satu lampiran untuk kenaikan pangkat atau jabatan.
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS):
1.) Pejabat
Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan CPNS di lingkungannya. Dapat
mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di
lingkungannya.
2.) Pejabat
Pembina Kepegawaian Pembina Provinsi Atau Kabupaten atau Kota menetapkan
pengangkatan CPNS dan PNS daerah bagi CPNS daerah.
Berikut adalah pangkat dan jabatan guru:
a. III/a
: Penata Muda, Jabatan: : Guru Madya
b. III/b
: Penata Muda Tk. I, Jabatan: Guru Madya Tk. I
c. III/c
: Penata, Jabatan: Guru Dewasa
d. III/d
: Penata Tk. I, Jabatan: Guru Dewasa Tk. I
e. IV/a
: Pembina, Jabatan: Guru Pembina
f. IV/b
: Pembina Tk. I, Jabatan: Guru Pembina Tk. I
g. IV/c
: Pembina Utama Muda, Jabatan: Guru Utama Muda
h. IV/d
: Pembina Utama Madya, Jabatan: Guru Utama Madya
i.
IV/e : Pembina Utama,
Jabatan: Guru Utama
C.
Prospek
Gaji Guru dalam Manajemen Berbasis Sekolah
Dalam
menjalankan tugasnya, guru memerlukan rasa aman secara psikologis melalui
kepastian karier dan insentif sebagai imbalan atas pekerjaannya. Jaminan ini
harus ada, meskipun negara dalam keadaan krisis. Sehubungan dengan itu dalam
rangka otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan, perlu diindetifikasi
urusan-urusan yang harus ditangani oleh pusat dan yang dilimpahkan ke daerah.
Hal ini perlu dilakukan secara bertahap dan seselektif mungkin dengan
mempertimbangkan secara arif kepentingan-kepentingan berikut:
a. Dunia
pendidikan secara utuh dan menyeluruh berkenaan dengan perluasan kesempatan,
peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi.
b. Usaha
menjaga integritas, persatuan dan kesatuan nasional.
c. Keamanan
psikologis guru dalam menjalankan tugasnya.
Jalan dan Supriadi (2001)
mengidentifikasikan pembagian tugas antara pusat dan daerah dalam otonomi
pendidikan secara garis besarnya sebagai berikut. Urusan-urusan yang harus
ditangani pusat:
a. Alokasi
jatah guru yang diangkat disetiap daerah berdasarkan kesediaan formasi secara
nasional sesuai dengan anggaran yang tersedia dengan tetap memperhitungkan
kebutuhan daerah.
b. Penggajian
guru yang bersumber dari RAPBN mengacu kepada sistem penggajian pegawai negeri
disertai tunjangan profesionalnya.
c. Mutasi
guru antar provinsi.
d. Pembuatan
rambu-rambu yang berisi syarat-syarat minimal tentang kualifikasi minimal calon
guru, sistem rekruitmen, sistem pembinaan mutu, sistem pengembangan karier,
serta penempatan dan mutasi guru antar provinsi.
e. Evaluasi
dan monitoring terhadap pelaksanaan standar-standar nasional oleh daerah
beserta sanksinya.
Sedangkan urusan-urusan yang dilimpahkan
ke daerah, dengan berpedoman kepada standar nasional yang disusun oleh pusat,
adalah sebagai berikut:
a. Rekruitmen
dan seleksi calon guru yang akan diangkat sebagai PNS.
b. Rekruitmen
dan peningkatan calon guru untuk memenuhi kebutuhan khusus (guru kontrak, guru
bantu, guru pengganti sementara) yang anggarannya menjadi beban daerah atau
proyek-proyek khusus yang dibiayai oleh pusat.
c. Penempatan
dan mutasi guru dalam lingkup daerah yang bersangkutan.
d. Penilaian
kerja guru dalam rangka kenaikan pangkat, promosi jabatannya, dan pemberian
tunjangan atas dasar prestasinya.
e. Penetapan
jumlah dan pemberian tunjangan daerah sesuai dengan kemampuan daerah yang
bersangkutan (diluar gaji/ tunjangan sebagai PNS)
f. Pembinaan
mutu guru/ pamong belajar melalui pelatihan/ penataran dan wahana-wahana
lainnya.
Klasifikasi pembagian tersebut
mengisyaratkan bahwa daerah hanya akan memiliki kewenangan dalam mengelola
pendidikan karena kemampuan daerah untuk mengambil beban gaji guru dalam APBD
masih cukup berat.
D.
Tugas
dan Peran Guru
Tugas
guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti
meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup, mengajar berarti mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih berarti mengembangkan
keterampilan pada siswa.Bertugas
merencanakan dan melakukan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pengabdian kepada masyarakat.
Tugas guru diantaranyaadalahmengelolapengajaran.
Pengelolaanpengajaarantersebutdiantaranyameliputi:
1)
Menyusun
kalender sekolah
a. Pengertian:
Yang
dimaksud kalender sekolah adalah penjabaran jumlah hari sekolah efektif dalam
satu tahun ajaran beserta dengan waktu-waktu liburannya.
Hari
sekolah efektif ini sekurang-kurangnya 240 hari dan sebanyak-banyaknya 245
hari.
b. Pentingnya
Kalender Sekolah
Edward W. Smith
menjelaskan pentingnya kalender sekolah itu bagi:
1. Kalender
sekolah yang resmi bagi staf, murid, dan orang tua.
2. Kalender
kerja tahunan bagi para pimpinan administrasi bagi hubungan antara sekolah
dengan dengan masyarakat.
3. Kalender
kerja tahunan bagi pimpinan sekolah dan badan penyelenggaraan pendidikan.
4. Kalender
kerja tahunan bagi staf profesional dalam mengembangkan program pendidikan
dalam satu sistem sekolah.
2)
Menyusun
program kerja tahunan
Dalam
Buku Pedoman Administrasi dan Supervisi Pendidikan untuk sekolah-sekolah umum
diberikan contoh dalam lampiran A2 yang berjudul Rencana Kerja Tahun Sekolah
berupa rencana operational. Bagian itu berisis dua dimensi:
1. Dimensi
kegiatan
2. Dimensi
waktu
Program yang disusun secara operasional ini
bermaksud agar administrator sekolah bekerja secara berencana dan memudahkan
sistem pengawasan dan penilaian tugas.
Bent
dan Mc Cann mengemukakan suatu sistem prioritas dalam menyusun kegiatan sekolah
kedalam kalender pendidikan sebagai berikut:
1. Tanggal
dimulai dan diakhirinya tahun ajaran, tanggal berlangsungnya liburan sekolah di
dalam tahun ajaran itu, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh atasan
langsung.
2. Tanggal-tanggal
itu kegiatan yang ditetapkan menurut ketentuan dari lembaga atau pejabat yang
berwenang dalam bidangnya.
3. Tanggal-tanggal
yang ditetapkan sebaiknya atas dasar konsultasi dan musyawarah.
4. Tanggal-tanggal
yang ditetapkan itu harus dalam suatu koordinasi .
5. Tanggal-tanggal
kegiatan yang menyangkut siswa dalam jumlah besar, seperti upacara sekolah,
atau pertandingan antar kelas.
6. Tanggal-tanggal
yang diminta oleh organisasi atau kelompok-kelompok siswa.
Selanjutnya laporan dari guru-guru
diakhir tahun itu menurut Smith adalah penting mengenai:
1. Laporan
kehadiran siswa
2. Penilaian
tertulis mengenai siswa yang perlu ditangani.
3. Laporan
tertulis mengenai kemajuan siswa, problem dan segala sesuatu mengenai masa yang
akan datang.
4. Laporan
statistik termasuk informasi mengenai informasi para siswa yang maju maupun
kurang, tes penyelidikan, rapot dan segala sesuatu yang diperlukan oleh bidang
administrasi sekolah.
3.) Merumuskanpenjabarantugasdanpenentuanbebanmengajar
a.
PenjabaranTugas
Adapunperinciantugaskepalasekolahmenengahumumtelahdijalankanolehpersonelsekolahdari
Shoreline Washington, yaitu:
1.
Tanggungjawabadministrasiumum
2.
Tanggungjawabdenganhubungandenganpersonalia
3.
Tanggungjawabdalamhubungandengansiswa
4.
Tanggungjawabdalamhubungandenganmasyarakat
5.
Pengelolaangedungsekolah
b.
BebanMengajar
Yang
dimaksud dengan mengajar atau jumlah jam mengajar guru adalah beratnya
penugasan kerja guru disekolah.Yang menjadi masalah kepala sekolah ialah apakah
beban mengajar guru di sekolah itu sama atau tidak.
Untuk
membantu kepala sekolah dalam mengitung beban mengajar seorang guru dapat
digunakan rumus Daug Lass:
Keterangan:
T.L= (Teaching Loads) Satuan beban mengajar
perminggu.
SGC= (Subject Grade
Coefficient) Koefisien tingkat pelajaran.
CP= (Class Periode)
Lamanya jam pelajaran yang dipakai dalam kelas perminggu.
DUP= Jumlah pelajaran
yan digunakan dalam kelas perminggu untuk mengajar kelas—kelas yang persiapan
mengajarnya serupa dengan kelas-kelas llain, tidak termasuk kelas yang asli.
NP= (Number of Pupils)
Jumlah siswa dalam kelas perminggu (maksimalnya setiap kelas terdiri 25 orang)
PC= Berapa menit yang
digunakan setiap minggu didalam tugas mengawasi aktivitas siswa diluar kelas,
menghadiri rapat guru dan tugas-tugas yang serupa itu dibagi dengan 84.
PL= Jumllah berapa
menit semua untuk mengajar di kelas. (angka 50 menyatakan waktu rata-rata
lamanya setiap satu jam pelajaran).
4.) Menyusunjadwal
Salah satuunsurpengaturan program
pengajaranialahmengaturjadwal. Sebenarnyajadwalpelajaransekolahadalah program
kerja (mengajar) guru setiaphari.
Mengapajadwalmeruapakansalahsatumasalahdalampengaturanadministrasi di sekolah,
karena:
1.
Jadwalberisitugaspokokmengajar
guru.
2.
Tugasitumenyangkuthubungankerjaantarabeberapapihak,
teristimewamurid-murid..
3.
Perubahanjadwalberartiperubahantugas
yang dibebankan. Iniberartiterjadigangguandiantara guru.
4.
Gangguanituberartimenyangkuttanggungjawabpengawasandanpembinaankelassekolah.
5.)
Menyusun
tahap-tahap penilaian hasil belajar dan proses belajar mengajar
1. Evaluasi
Merupakan
suatu usaha untuk mengukur dan memberi penilaian terhadap beberapa aspek
tingkah laku individu maupun sekelompok siswa seperti pengetahuan, keterampilan
dan sikap guru membuat perkiraan atau keputusan tentang kedudukan dari aspek
tersebut.
Tujuan evaluasi dalam
kelas adalah untuk mengetahui kemajuan dan kelemahan siswa.
Tujuan :
a. Untuk
memeperoleh umpan balik dalam pengembangan program belajar.
b. Untuk
mengetahui tingkat keberrhasilan siswa dalam belajar.
c. Untuk
melihat kesulitan-kesulitan belajar yang dialami siswa.
Atas
dasar rumusan tujuan itu dapat dilihat fungsi evaluasi adalah:
a. Mengukur
kemajuan siswa
b. Mengukur
kemajuan mengajar guru.
c. Menilai
bahan kurikulum.
Jenis-jenis evaluasi:
a. Evaluasi
formatif
Adalah
evaluasi yang diberikan kepada para siswa selama program belajar tertentu (pada
akhir satu pokok bahasan) atau satuan pelajaran oleh guru (dalam setiap
perjumpaan belajar mengajar).
Harus
ada kriteria keberhasilan. Misalnya, seorang siswa dikatakan berhasil dalam
evaluasi formatif bila mencapai tingkat penguasaan 75% ke atas.
b. Evaluasi
sumatif
Ialah
evaluasi yang diberikan pada akhir suatu kesatuan program belajar oleh guru
yang bersangkutan (per semester)
c. Evaluasi
belajar tahap akhir (EBTA)
Adalah
evaluasi yang diberiakn pada akhir setiap sekolah. Artinya evaluasi yang
diberikan kepada seorang siswa yang telah menyelesaikan program pada satu
jenjang pendidikan.
Cara
menghitung/mengguanakn hasil evaluasi:
Pertama-tama
perlu dibedakan skor (biji) nilai.
Skor:
adalah hasil pelajaran memberi skor (biji)yang diperoleh dengan menjumlahkan
angka-angka biji setiap soal tes yang dijawab betul oleh siswa.
Nilai:
adalah angka bahan dari skor yang sudah dijadikan satu dengan skor-skor lain
serta sudah disesuaikan pengaturannya dengan standar tertentu.
Contoh:
A
memperoleh skor 25. Ini berarti belum sebenarnya A menguasai pelajaran,
Dalam
daftar nilai tertulis A mendapat nilai 50.
B
memperoleh skor berarti B menguasai dari tujuan yang seharusnya dicapai. Dalam
daftar nilai, B ditulis mendapat nilai 80.
Untuk memberi laporan mengenai kemajuan
belajar siswa maka nilai-nilai dimasukkan ke dalam buku laporan. Untuk
mendapatkan nilai raport digunakan rumus:
Keterangan:
N.Un=
Nilai Unit
N.S=Nilai
Sumatif= beberapa kali tes unit
Untuk
menetukan nilai akhir EBTA yang akan dicantumkan pada STTB adalah sebagai
berikut:
= Nilai semester I
= Nilai semester II
AdapunPeran guru dalam proses belajar dan
mengajar yaitu,
1.) Guru
sebagai demonstrator, maksudnya yaitu guru hendaknya menguasai bahan yang akan
di ajarkannya dalam arti meningkatkannya dalam hal ilmu.
2.) Gurur
sebagai pengelola kelas, maksudnya yaitu guru dapat menciptakan lingkungan dan
suasana yang baik, yang bersifat menantang dan merangsang siswa untuk belajar,
memberikan rasa aman dan kepuasan dalam mencapai tujuan.
3.) Guru
sebagai Mediator dan Fasilitator, maksudnya yaitu, hendaknya guru menguasai
pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan
Guru
juga sebagai pemimpin masyarakat karena di anggap tokoh dan ia menjadi sumber
informasi atau ilmu pengetahuan, merupakan seorang tokoh yang di teladani, sehingga
jadilah ia sebagai yang digugu lan ditiru.
Ada peran guru yang lain juga berupa sebagai bagian struktur
sosial ia terhormat, sebagai pejuang tanpa tanda jasa, sebagai birokrat yang
sami’na wa atho’na sebagai kreator, sebagai orang tua disekolah dan sebagai
pendidik bangsa.
E. Hak-hak guru
1.) Cuti
Cuti
adalah keadaan tidak masuk kerja yang di ijinkan dalam jangka waktu tertentu.
Ada beberapa macam cutipada guru, di antaranya
yakni, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti katena alasan penting, cuti
di luar tanggungan negara.
a.
Cutibesar
Ketentuannyayaitu,
PNS yang telahbekerjasekurang-kurangnya 6 tahunberhakatascutibesar yang lamanya
3 bulan.
b.
Cutisakit
PNS yang
sakitlebihdari2-14 hariberhakcuti paling lama 1 tahun. PNS yang
belumsembuhdaripenyakitnyadalamjangkawaktutesebut,
makaiadiberhentikansecaraterhormatdarijabatannya.
c.
Cutibersalin
Cutiinidiberikanuntuk
3 kali pesalinan. Untukpersalinanberikutnyadiberikancutidiluartanggungannegara.
Lamanyacutibersalinadalahsatubulansebelumdanduabulansesudahpersalinan.
d.
Cutikarenaalasanpenting
Berlakuapabilasalahsatudarianggotakeluargameniinggaldunia,
ataupegawaimelangsungkanperkawinan
yangpertama.
e.
Cutidiluartanggungannegara
Berlakukepada
PNS yang telahbekerjasekurang-kurangnya
5tahun, dancutidiberikan
paling lama 3 tahun.
Pejabat yang berwenang memberikan cuti ialah Pimpinan
Lembaga Tertinggi, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi, Kepala Perwakilan Republik Indonesia (bagi PNS yang di tuaskan di
luar negeri).
2.) Pembinaan
Pembinaan
guru merupakan usaha-usaha untuk memajukan dan meningkatkan mutu SDM. Ada
banyak cara, diantaranya adalah secara autodidak, mengikuti seminar, kelompok
profesi, lokakarya, dan promosi jabatan.
Berikut
adalah salah satu pembinaan profesi guru dan guru agama:
1.)
Peningkatan kualifikasi guru, kualifikasi akademik minimun guru adalah D-IV
atau sarjana untuk guru pada jenjang
PAUD sampai dengan SLTA. Seorang yang ingin menajdi guru harus memenuhi
persyaratan kualifikasi pendidikan berupa ijazah, sedangkan pemenuhan
persyaratan kompetensi minimal dibuktikan dengan sertifikat pendidikan.
2.)
Sertifikasi, dalam hal seseorang yang telah berstatus guru, ia dapat langsung
mengikuti sertifikasi dengan persyaratan sesuai ketentuan yang
berlaku.Sertifikasi bertujuan untuk sebagai pengendali mutu hasil pendidikan,
sehingga orang yang dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi pendidik diyakini
mampu mendidik, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik.
3.) Peningkatan kopetensi, pendidik adalah agen
pembelajaran yang harus memiliki empat
jenis kopetensi, yaitu kopetensi paedagogik, profesional, kepribadian, sosial, dan leadership.
4.) pengembangan karier, pembinaan terhadap guru
agama adalah sebagai berikut:
a. Pembinaan
kepemimpinan dalam proses pembelajaran.
b. Pembinaan
stategi pembelajaran agar dapat memiliki peningkatan wawasan
metodologipengajaran yang efektif dan efisien.
c. Penyetaraan
guru agama dengan guru-guru pada umumnya
d. Pembinaan
sertifikasi guru
e. Pemberian
kesempatan mengikuti berbagai kegiatan seperti seminar, lokakarya, diskusi dan
sebagainya.
f. Pembinaan
dan pengembangan profesi dan karier.
F.
Pengembangan
Personel/Guru
Guru
atau PNS yang baik adalah adalah aset, yang buruk adalah beban. Seorang di
anggap tenaga apabila dalam mengerjakan tugasnya, ia selalu berpegang teguh
pada etika kerja, independen (bebas dari tekanan pihak luar), cepat, tepat,
efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan primayang di
dasarkan pada unsur-unsur:
1.) Ilmu
atau teori yang sistematis
2.) Kewenangan
profesional yang di akui oleh klien
3.) Sanksi
dan pengakuan masyarakat dan keabsahan kewenangannya
4.) Kode
etik yang regulatif
Pengembangan
yang lain adalah promosi yang wajar dan objektif, pemilihan teladan pemberian
piagam, reward dan funishment, study tour dan sebgainya.
G.
PemutusanHubunganKerja
PHK/
Pemberhentian ada beberapa penyebab, yaitu karena permintaan sendiri, pemberhentianolehdinaspemeerintah,
dan sebab lain-lain.
Pemberhentianolehdinasataupemerintahbisadilakukandenganbeberapa
alas an berikut:
1.
Pegawai yang
bersangkutantidakcakapdantidakmemilikikemampuanuntukmelaksanakantugas-tugasnyadenganbaik.
2.
Penyederhanaanorganisasi
3.
Peremajaan/pensiun
4.
Tidaksehatjasmanidanrohanisehinggatidakdapatmenjalankantugasnyadenganbaik.
5.
Melakukanpelanggarantindakpidana
6.
Melanggarsumpahataujanji
PNS.
Sementarapemberhentiankarenaalasan
lain penyebabnyaadalahpegawai yang bersangkutanmeninggaldunia, hilang,
ataucutidilluartanggungjawabnegara.